INFOSEMARANG.COM - Pasca dicopotnya Anwar Usman sebagai ketua MK, dikabarkan materi batas usia capres-cawapres pada Pilpres 2024 ini akan kembali diuji dan disidangkan.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar etik hakim.
Adik ipar Presiden Jokowi terbukti melanggar etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, yang diajukan oleh Almas Tsaqibirru.
Dalam memutus perkara tersebut, ketua MK diduga berupaya untuk memuluskan jalan ponakannya Gibran Rakabuming, jadi cawapres di Pilpres 2024.
Melansir KompasTV, perkara itu kini berpotensi kembali diuji dan diputus untuk mendapat kepastian hukum.
Kendati demikian adanya perubahan dalam hasil putusan itu ditentukan oleh durasi penanganan perkara di MK.
Baca Juga: Profil Aurelie Moeremans, Penyanyi Acara Pembukaan Piala Dunia U 17 di Gelora Bung Tomo
Untuk diketahui, uji materi batas usia capres-cawapres memakan waktu sebanyak 73 hari, terhitung dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK bersifat mengikat dan final.
Sehingga, meskipun hakim dalam memutus perkara terbukti melanggar etik, tidak serta merta membuat putusan sebelumnya menjadi batal.
Baca Juga: Profil Aurelie Moeremans, Penyanyi Acara Pembukaan Piala Dunia U 17 di Gelora Bung Tomo
"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun terlah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat, putusan MK tetap final dan mengikat," tutur Yusril, seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara.***