SADIS Ancam Bunuh Muhammadiyah di Medsos, AP Hasanuddin Ditetapkan Langgar Kode Etik ASN

AP Hasanudin yang acam bunuh Muhammadiyah di media sosial terbukti langgar kode etik ASN (Sumber : Twitter.Palung Maria)

INFOSEMARANG.COM-- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belakangan menjadi bahan perbincangan.

Bukan karena temuan inovasi teknologi akan tetapi disebabkan kontroversi yang ditimbulkan oleh oknum penelitinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Prof. Dr. Thomas Djamaludin eks kepala LAPAN dan Andi Pangeran Hasanuddin staff pusat riset Antariksa BRIN sah ditetapkan telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 28 April Hari Puisi Nasional, Bertepatan Hari Wafatnya Penyair Chairil Anwar

Diketahui Sebelumnya Permasalahan yang awalnya dipicu dari perbedaan penetapan tanggal jatuhnya idul fitri 1444 H

Dikomentari Thomas Djamaludin di media sosial Facebook dengan narasi yang dinilai cukup sadis, dari ujaran kebencian hingga ancaman pembunuhan oleh AP Hasanuddin.

Baca Juga: Viral Kakek di Serang Bongkar Tabungan, Berkantong-kantong Plastik Berisi Pecahan Uang Lama

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi menggunakan nama akun Facebook AP Hasanuddin.

Baca Juga: Link Streaming Drakor The Good Bad Mother Episode 2 sub Indo Pengganti Nodrakor dan Dramaqu.Cek DISINI!

Sontak saja pernyataan itu menuai banyak kecaman terutama dari warga Muhammadiyah.

Karena apa yang dinyatakan oleh staff BRIN tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan ancaman secara terang-terangan.

Komandan Kokam Jawa Tengah Andika.B.R, S.H menyatakan kecaman dan meminta pihak kepolisian menindak tegas.

Baca Juga: Rizky Febian Menduga Mendiang Ibunya Kena Ilmu Hitam, Akui Sering Dimintai Tolong di Mimpi

"Kami menuntut kepada kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas berkaitan dengan permasalahan tersebut, sehingga dapat diselesaikan dengan cara hukum sesuai dengan SE kapolri NO 6/X/2015 Tentang Ujaran Kebencian" Tegas Andika dikutip InfoSemarang.com (27/04/23)

Baca Juga: Wajib Pakai Sunscreen di Tengah Cuaca Makin Panas Melanda,Kalau Tidak Begini Bahayanya Untuk Kulit

Meskipun demikian PP Muhammadiyah tetap menahan diri dari tersulut sumbu pendek dan mengimbau seluruh warga Muhammadiyah untuk tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyebutkan bahwa muhammadiyah sudah kenyang pengalaman diperlakukan negatif.

Baca Juga: Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan,Rp 500 Juta Tak Ada Rubicon dan Harley Davidson

"Dulu ketika kyai Ahmad Dahlan mempelopori arah kiblat yang benar secara syariat dan ilmu serupa dituding kafir dan dirobohkan masjid yang dubangunnya di kauman jogja. Kini perangai serupa tertuju ke Muhammadiyah oleh orang-orang serupa yang boleh jadi berilmu." jelas Dadang.

Baca Juga: Harus Tetap Produktif Saat Cuaca Panas? Ini Tips Beraktivitas dengan Bugar di Bawah Terik Matahari Ala Kemenkes

Muhammadiyah mengajak para elite pejabat dan ilmuwan cendekiawan Indonesia untuk saling menciptakan suasana beragama yang damai dan berbangsa yang lebih kondusif

Sebelumnya, PP Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Baca Juga: Ganjar Bertemu Sandiaga Uno di Semarang, Ini yang Dibahas

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.*

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI