INFOSEMARANG.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI rilis fatwa haram produk pro Israel secara resmi hari ini, Jumat (10/11)
Dikutip dari laman resmi Mui.or.id, hal tersebut disampaikan langsung oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang Fatwa.
Langkah ini diklaim sebagai komitmen demi memberikan dukungan kepada Palestina sebagai bentuk perlawanan terhadap serangan Israel yang tak manusiawi.
Baca Juga: Poludara Baharkam Polri Siapkan Helikopter untuk Piala Dunia U 17 2023, Ini Alasannya
Secara resmi MUI menjelaskan adanya Fatwa No.83 Tahun 2023 mengenai Hukum Terhadap Perjuangan Palestina salah satunya adalah sebagai berikut:
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi
Israel hukumnya wajib. - Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas,
termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah
untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. - Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada
mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan
darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh
didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih
jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. - Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang
mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
hukumnya haram.
Untuk rincian lengkap fatwanya klik di sini
Baca Juga: Kepedean! Pelaku Pelecehan Mengaku Tak Akan Dikeluarkan dari BEM UNY
Selain itu Asrorun juga menghimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari segala jenis transaksi atau produk yang terang-terangan melakukan dukungan terhadap Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” jelasnya.
MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas diresmikannya fatwa tersebut, harapannya bisa mengambil tindakan tegas guna membantu Palestina.
Baca Juga: Indonesia Kutuk Serangan Israel di Lingkungan RS Indonesia Gaza, Dihantam 11 Rudal dalam Satu Hari
Dihadapkan nantinya langkah tersebut bisa menghentikan agresi serta mendorong PBB guna memberikan sanksi terhadap Israel dalam segi apa pun.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” imbuhnya.
MUI juga mengajak seluruh umat Muslim mendukung kemerekaan Palestina dalam berbagai bentuk.
Hal itu bisa dilakukan dengan cara distribusi infak, zakat hingga sedekah ke mustahik.