INFOSEMARANG.COM - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024 terancam.
Sebab, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dilandasi bukti pelanggaran etik dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
Gibran Rakabuming merupakan cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi demokrasi, dan diusung penuh koalisi Indonesia maju.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Maba UNY Hilang dari Kost dan DPO, Warganet: Katanya Hoax, Kok Kabur?
Melansir KompasTV, pengamat yaitu pakar hukum tata negara sekaligus dosen STHI Jetenra, Bivitri Susanti menyebut putusan perkara batas usia capres-cawapres bermasalah dan patut dipertanyakan.
"Karena logika hukumnya putusan perkara nomor 90 itu yang memberikan karpet merah untuk Gibran itu dihasilkan dari sebuah proses yang sekarang berdasarkan putusan MKMK bahwa prosesnya salah," tutur Bivitri, dikutip Infosemarang.com 11 November 2023.
Secara logikan hukum, kata Bivitri sebuah putusan hukum yang dibuat dengan melanggar etik bisa membuat putusan tidak sah.
"Cuma secara legal formal itu diperlukan legal forum berikutnya di MK untuk menyatakan putusan itu keliru," tambahnya.
"Namun bukan menyatakan putusan 90 keliru, tapi menyidangkan kembali Pasal 169 huruf q undang-undang pemilu, yang mengenai syarat capres-cawapres itu," terangnya
Bivitri menegaskan, hanya dengan cara itulah, putusan batas usia capres-cawapres dapat dikoreksi.
Berbeda dengan Bivitri, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut jika putusan MK mengikat dan final, kendati dalam memutus perkara tersebut ada hakim yang dinyatakan melanggar etik.
Baca Juga: VAR Terpampang Nyata di Venue Piala Dunia U 17, Arya Sinulingga: Next Liga 1?
"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun terlah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat, putusan MK tetap final dan mengikat," tutur Yusril.***