Produk Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah, Imbas ke Pencalonan Gibran Rakabuming, Pengamat: Perlu Ada...

Elsa Krismawati
Sabtu 11 November 2023, 11:01 WIB
Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024 terancam.

Sebab, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dilandasi bukti pelanggaran etik dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Gibran Rakabuming merupakan cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi demokrasi, dan diusung penuh koalisi Indonesia maju.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Maba UNY Hilang dari Kost dan DPO, Warganet: Katanya Hoax, Kok Kabur?

Melansir KompasTV, pengamat yaitu pakar hukum tata negara sekaligus dosen STHI Jetenra, Bivitri Susanti menyebut putusan perkara batas usia capres-cawapres bermasalah dan patut dipertanyakan.

"Karena logika hukumnya putusan perkara nomor 90 itu yang memberikan karpet merah untuk Gibran itu dihasilkan dari sebuah proses yang sekarang berdasarkan putusan MKMK bahwa prosesnya salah," tutur Bivitri, dikutip Infosemarang.com 11 November 2023.

Secara logikan hukum, kata Bivitri sebuah putusan hukum yang dibuat dengan melanggar etik bisa membuat putusan tidak sah.

Baca Juga: Profil Arkhan Kaka, Penyerang Timnas Indonesia U 17, Sosok Pertama Bobol Gawang Ekuador di Laga Perdana Piala Dunia U 17 2023

"Cuma secara legal formal itu diperlukan legal forum berikutnya di MK untuk menyatakan putusan itu keliru," tambahnya.

"Namun bukan menyatakan putusan 90 keliru, tapi menyidangkan kembali Pasal 169 huruf q undang-undang pemilu, yang mengenai syarat capres-cawapres itu," terangnya

Bivitri menegaskan, hanya dengan cara itulah, putusan batas usia capres-cawapres dapat dikoreksi.

Berbeda dengan Bivitri, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut jika putusan MK mengikat dan final, kendati dalam memutus perkara tersebut ada hakim yang dinyatakan melanggar etik.

Baca Juga: VAR Terpampang Nyata di Venue Piala Dunia U 17, Arya Sinulingga: Next Liga 1?

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun terlah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat, putusan MK tetap final dan mengikat," tutur Yusril.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Februari 2025, 14:54 WIB

Mandiri Investment Forum 2025 Ajang Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi RI

Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 mengangkat tema “Nourishing Future Growth”, menyoroti strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Tekno25 Januari 2025, 10:46 WIB

Game Penghasil Saldo Dana 2025: Cara Seru Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Mau beli hape baru? coba mainkan game penghasil uang ini, langsung bisa di transfer ke akun dana kalian
Game penghasil uang tambahan langsung bisa ditarik ke akun dana (Sumber:  | Foto: illustrasi)
Tekno24 Januari 2025, 22:11 WIB

Terbaru tahun 2025, 7 Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Langsung Ditransfer

Dapatkan saldo dana gratis dengan mengikuti cara cara terbaru di tahun 2025, hanya dengan bermain game dan menggunakanaplikasi penghasil uang dan lainnya
Cara terbaru untuk menghasilkan saldo dana gratis tahun 2025 ( Foto: Illustrasi)
Semarang Raya24 Januari 2025, 20:26 WIB

The Park Semarang Sambut Imlek 2025, Penuh Nuansa Merah, Diisi Banyak Hiburan

The Park Mall Semarang menggelar rangkaian pertunjukan bertajuk Enchanted Lunar New Year Show yang berlangsung mulai 24 Januari hingga 9 Februari 2025.
Suasana Imlek di The Park Mall Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)