Demi Uang 50 Ribu, Pemuda di Sumatera Barat Onani dan Kencingi Al-Quran

HNW (18) lakukan penistaan agama dengan onani dan mengencingi Al-Quran. (Sumber : Instagram/polrestanahdatar)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang pemuda di Sumatera Barat membuat gempar dengan melakukan tindakan penistaan agama yang mencakup onani dan mengencingi kitab suci Al-Quran.

Insiden ini terekam dalam video yang diunggah pertama kali oleh akun Instagram @minang_info24jam pada Jumat, 10 November 2023.

Pemuda berinisial NWH, berusia 18 tahun, tampil tanpa sehelai pakaian dalam video tersebut. Aksi kontroversialnya mencakup aktivitas onani, termasuk mengencingi Al-Quran yang diletakkan di bawahnya.

Baca Juga: RS Indonesia Gaza Terancam Kolaps, Gunakan Minyak Goreng Agar Operasional Tetap Jalan

Dalam negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam, video ini mengundang kemarahan warganet. Al-Quran, sebagai kitab suci, mendapat penghormatan tinggi dan harus diperlakukan dengan penuh kemuliaan.

Dalam unggahan instagram @polrestanahdatar pelaku telah diamankan oleh petugas Polres Tanah Datar Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Sungai Tarab dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Ary Andre.

"Pelaku diamankan pagi tadi di rumahnya di Kecamatan Sungai Tarab. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Ary Andre.

Baca Juga: Profil Ikram Al Giffari, Benteng Terakhir Timnas Indonesia U-17 yang Selamatkan Indonesia dari Bombardir Ekuador

Waka Polres Tanah Datar, Kompol Hikmah, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan, pelaku merekam video kontroversial tersebut dengan tujuan mendapatkan uang atau pulsa melalui aplikasi keuangan digital.

Pelaku mengaku menerima permintaan untuk menistakan agama melalui salah satu grup telegram. Dia mendapatkan uang Rp 50 ribu dari orang yang memesannya.

"Pelaku mengakui, yang berada di dalam video terkait kasus penistaan agama tersebut ialah dirinya. Video penistaan agama yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut, tersebar di media sosial X," kata Hikmah, Sabtu, 11 November 2023.

Hikmah menambahkan bahwa untuk mengidentifikasi penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku, pihak berwenang akan segera melakukan pemeriksaan psikologis.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI