Otto Hasibuan Urung Laporkan Eddy Hiariej Soal Fitnah di Kasus Jessica, Merasa Kasihan Jadi Tersangka KPK

Otto Hasibuan, berencana melaporkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej atas pernyataan di media, namun urung dilakukan karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Sumber : YouTube Deddy Corbuzier)

INFOSEMARANG.COM -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, sempat berniat laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej atas pernyataan-pernyataannya di media terkait kasus Jessica.

Otto menganggap pernyataan tersebut tidak akurat dan cenderung fitnah.

"Sangat kejam juga apa yang dia katakan terkait kasus Jessica," ungkap Otto Hasibuan dalam acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Kumala Wongso di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga: Live Streaming Indonesia vs Panama, Sembuh dari Diare, Amar Brkic Siap Perkuat Skuad Garuda Muda

Dalam pernyataannya, Eddy Hiariej menyebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso sudah berkunjung ke Cafe Olivier tiga hari sebelum kejadian kopi sianida.

Otto Hasibuan membantah klaim ini, menyatakan bahwa Jessica baru pertama kali datang saat kejadian.

Otto juga menyoroti pernyataan Eddy Hiariej yang meragukan keabsahan pernyataan seorang ahli karena tidak melakukan autopsi langsung.

Selain itu, menurutnya, pernyataan Eddy tidak mencerminkan kapasitas sebagai saksi ahli dan lebih bersifat tendensius menghakimi Jessica Wongso.

Meskipun awalnya berencana melaporkan Prof Eddy ke polisi, Otto mengurungkan niatnya karena pertimbangan hubungan sosial. Eddy sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus suap.

Baca Juga: Setelah Keripik Pisang Narkoba, Kini Ladang Ganja 150 Hektar Berhasil Diungkap

"Ada profesor yang juga mau kita laporkan. Tapi dia sudah jadi tersangka duluan. Ngggak enak kita," katanya.

"Waktu itu saya berpikir, apakah seorang sahabat harus saya laporkan? Tapi apakah karena sahabat, keadilan tidak saya tegakkan? Kadang ada pertanyaan kaya gitu," ujar Otto.

Meski merasa ragu, Otto Hasibuan mengakui desakan dari rekan-rekan advokat untuk melaporkan Prof Eddy semakin kuat. Dia memilih untuk menunggu karena juga merasa kasihan dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK.

"Teman-teman mendesak saya untuk itu, tapi saya bilang tunggu dulu lah. Saya punya prinsip, kalau tidak bisa membantu teman, minimal tidak ikut memukul," katanya.

Baca Juga: Drama 'Descendants of The Sun' Bakal Diadaptasi Hanung Bramantyo, Akan Dibuat Versi Film Indonesia

Jessica Wongso telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait kematian Mirna Salihin. Kini, publik menggugat kembali kasus ini setelah rilis film "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso."

Otto Hasibuan membuka kesempatan bagi advokat untuk bergabung sebagai kuasa hukum Jessica, dengan lebih dari 3.800 pengacara menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan keadilan bagi Jessica Wongso.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI