Segera Cek! Jadwal Penerimaan Dana PIP Tahap 3 2023 Kapan Cair? Pemerintah Akan Salurkan Di Bulan Ini

Ilustrasi | Dana PIP Tahap 3 2023 Kapan Cair? (Sumber : Freepik/MolasIslamic)

INFOSEMARANG.COM -- Bagi pelajar SD, SMP dan SMA sedrajat sudah mulai dapat melakukan pengecekan pada rekening dan data diri peneria Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 ini.

Pemerintah menjadwalkan pencairan dana PIP tahap 3 2023 pada bulan Oktober, November dan Desember 2023 ini dan rencananya akan masuk ke rekening penerima dalam tiga tahapan per tahun.

Adapun tahap pertama yakni pencairan bantuan tunai PIP 2023 pada bulan Februari hingga April 2023.

Baca Juga: Gibran Jawab Tudingan Rekayasa Hukum di MK dan Pengerahan Aparat untuk Memasang Baliho

Sedangkan tahap dua yakni pada bulan Mei hingga September 2023.

Tahap tiga nantinya dapat mulai diterima mulai Oktober hingga Desember 2023.

Anda dapat memastikan pula nama siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan tunai PIP 2023 dari pemerintah melalui alamat website pip.kemdikbud.go.id yang juga dapat diakses melalui HP.

Baca Juga: Pernyataan Megawati Soal Kecurangan Pemilu Banyak Disorot, Rupanya Gara-gara Kalimat Ini

Cara Cek Nama Siswa Terdaftar atau Tidak

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id yang dapat diakses baik melalui laptop, PC atau HP

2. Masukkan data yang dibutuhkan seperti NISN dan NIK sesuai dengan petunjuk yang ada

3. Masukkan hasil perhitungan dari captcha

4. Cek penerima PIP

Baca Juga: Ramalan Alexa Tanggal 23 November 2023, Sebut Akan Terjadi Perang Dunia 3?

Sebagai informasi, untuk bantuan uang tunai yang akan diberikan kepada siswa bervariasi.

Untuk jenjang SD/sedrajat besarannya yakni Rp 45 ribu per tahun.

Sedangkan siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun.

Selanjutnya, untuk siswa SMP/sederajat bantuan uang tunai PIP mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

Baca Juga: LAGI! Kasus Dugaan Pelecehan Menimpa Ketua BEM FBS UNESA, Terduga Pelaku Enteng Sebut Cuma Bercanda

Untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil diberikan Rp375 ribu per tahun.

Anda dapat memastikan nama siswa secara berkala dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI