INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin, 13 November 2023.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaiman dilaporkan Antara.
BPIH sendiri merupakan dana operasional yang digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Proses penyusunan BPIH mempertimbangkan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu, dan asumsi nilai tukar SAR (Saudi Arabia Riyal) terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.
Living cost 1445H/2024M dipegang pada nilai yang sama dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, yakni SAR 750, yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan memperhitungkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
Yaqut menuturkan, BPIH dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Menurutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menjaga keseimbangan antara beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
Baca Juga: Gibran Jawab Tudingan Rekayasa Hukum di MK dan Pengerahan Aparat untuk Memasang Baliho
"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," tambahnya.
Anggaran BPIH melibatkan berbagai aspek, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Usulan BPIH kali ini lebih besar dibandingkan penetapan tahun sebelumnya, mencapai Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
Meskipun demikian, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih harus dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan bahwa usulan besaran BPIH akan menjadi pokok pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.***