Masih banyak ditemui pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu kereta api padahal jelas membahayakan keselamatan, awas kena denda tilang Rp 750 ribu.
INFOSEMARANG.COM - Wajib tahu, siapa saja yang nekat menerobos palang pintu kereta api akan kena denda Rp 750 ribu jika ketahuan melanggar.
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkatan jalan (LLAJ) Pasal 296 bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Jika tak ingin kena pidana atau denda tilang, pengguna jalan sebaiknya bersabar sedikit saat sedang melewati perlintasan kereta api. Tunggu palang pintu kereta dibuka kembali.
Yang perlu diperhatikan saat melintas:
- perhatikan tanda peringatan
- dengarkan bunyi dan lihat sinyal
- hindari mencoba menyalip
- jaga anak-anak
- tunggu dengan sabar
- tengok kanan dan kiri
***