INFOSEMARANG.COM - Baru-baru ini publik dibuat bingung dengan kasus pemerkosaan siswi SMP di Palopo oleh 8 orang pelaku yang masih sama-sama duduk di bangku sekolah.
Namun anehnya, setelah sempat ditangkap, kedelapan pria yang melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP berusia 16 tahun itu malah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Awalnya, dikutip dari akun Twitter @kontenberfaedah, pihak kepolisian mengamankan 9 orang terduga pelaku pemerkosaan.
Baca Juga: Kini Berbalik Dukung Palestina, Kesaksian Seorang Mantan Tentara Israel Jadi Sorotan
Kendati demikian, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata salah seorang terduga pelaku diketahui tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Iptu Alvin Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres menyebutkan jika tindakan pemerkosaan dilakukan beberapa kali di tempat berbeda.
Modusnya bukan lain yakni para pelaku secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Alvin juga menambahkan bahwa motif di balik pemerkosaan yang terjadi, yakni pelaku mengaku penasaran dan ingin mencoba hal baru.
Diketahui seluruh pelaku pemerkosaan berusia 16 tahun, di mana salah satunya masih berumur 12 tahun.
Dengan alasan masih di bawah umur, kedelapan pelaku tersebut akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Belum lagi, ternyata orang tua korban mencabut laporan kasus pemerkosaan yang terjadi pada anaknya.
Baca Juga: Dukung Palestina, Pemilik Toko Ini Hancurkan Seluruh Barang Dagangan yang Pro Israel
Orang tua korban disebutkan bahwa sepakat dengan sistem ganti rugi atau restitusi dari pihak pelaku.
Alvin sendiri mengaku bahwa pihaknya sebenarnya ingin melanjutkan kasus tersebut. Namun sebab orang tua korban mencabut laporan, pihak kepolisian tidak punya pilihan lain selain membebaskan pelaku.
Ia juga berhadap Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa guna menghilangkan trauma.