INFOSEMARANG.COM -- Seorang ibu di Depok tega menjual anaknya yang masih duduk di bangku SMP (14) kepada sejumlah pria berhidung belang dengan dalih untuk membantu orang tua.
Ibu berinisial RAD (41) itu diketahui sudah menjual anaknya sebanyak tiga kali.
Kali ketiga, ia menjual anaknya kepada seorang pria Warga Negara (WN) Mesir berinisial T yang dikenalnya di salah satu tempat kebugaran di Jakarta.
Baca Juga: Dicibir Mencla-mencle, Begini Jawaban Melas Gibran Rakabuming
Satreskrim Polres Metro Depok kini telah mengamankan RAD (41) usai sang anak melapor pada paman dan bibinya yang kemudian melaporkan RAD pada pihak berwajib.
Kronologi
RAD yang tega menjual anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu diketahui memiliki utang pinjaman online (pinjol).
Ditelusuri lebih lanjut, utang yang dimilikinya mencapai Rp 100 juta.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata! 8 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palopo Malah Dibebaskan, Apa Alasannya?
RAD (41) diketahui telah mengenal pria Mesir berinisial T itu sejak 2021 saat bekerja sebagai cleaning service di salah satu tempat kebugaran di Jakarta.
"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati.
"Karena banyak utang online, akhirnya pelaku D (RAD) menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.
Pada tahun 2022, RAD kemudian menawarkan anak kandungnya tersebut untuk melayani T dengan dalih membantu orang tua.
Usai diamankan, RAD mengaku memiliki utang hingga Rp 100 juta dan telah menjual anaknya sebanyak tiga kali.
Dari tiga transaksi itu, RAD berhasil mengantongi uang sebesar Rp 6 juta, di mana nominal transaksi terakhir sebesar Rp 3 juta di salah satu apartemen di daerah Depok pada November 2023.
"Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6 juta," imbuh Nurhayati.
Setelah kejadian nahas itu, korban kemudian melapor pada paman dan bibinya yang kemudian langsung melaporkan ibu korban ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: Bolehkah Pakai Kemeja Lengan Pendek saat Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK? Begini Kata BKN
Saat ini korban dalam keadaan aman di rumah pamannya di daerah Cipayung.
Atas aksi kejinya, RAD kini terancam pasal berlapis.
"Betul (terancam hukuman berlapis). Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tambahnya. ***