INFOSEMARANG.COM -- Setelah sebelumnya Gibran Rakabuming Raka menuai pro dan kontra dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang, kini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nama-nama calon presiden (capres) dan cawapres melalui perhelatan rapat pleno penetapan hari ini, Senin (13/11/2023).
Dalam rapat pleno tersebut menghasilkan, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Baca Juga: Momen Dian Sastro 'Sebat' di Gadis Kretek Jangan Ditiru, Ini Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Wanita
"Selanjutnya, Berita Acara nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 dokumen persyaratan bakal calon presiden wakil presiden atas nama Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat," imbuhnya.
"Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan memenuhi syarat," ucap anggota KPU tersebut.
Adapun pihak KPU selanjutnya menyampaikan bahwa hari pemungutan suara nantinya akan dilakukan pada 14 Februari 2024, sesuai dengan jam yang hari ini (13/11/2023) dipilih untuk menetapkan nama-nama capres dan cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, KPU RI juga dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres cawapres esok hari (14/11/2023).
Meski sempat menjadi polemik, namun putusan MK sebelumnya yang sempat membuat Gibran Rakabuming Raka terancam harus mundur sebagai cawapres, tetap dinilai sebagai putusan final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu. ***