Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Tersangka Fitnah Pelecehan Maba UNY Tertunduk Lesu

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Tersangka Fitnah Pelecehan Maba UNY Tertunduk Lesu (Sumber : Instagram/@poldajogja)

INFOSEMARANG.COM - Tersangka fitnah pelecehan Maba UNY akhirnya berhasil diamankan oleh Polda DIY.

Dihimpun dari sejumlah sumber termasuk YouTube Polda DIY, terduga tersangka diketahui berinisial RAN dan merupakan seorang laki-laki.

Sebagai informasi, RAN adalah sosok di balik akun Twitter @AkunSambatUe yang menyebarkan berita bohong mengenai anggota BEM FMIPA UNY, M Fahrezy.

Baca Juga: SAH! Prabowo-Gibran Dinyatakan Memenuhi Syarat Usai KPU Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024

Pada cuitannya itu, diungkap M Fahrezy telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.

Usut punya usut, RAN tega melakukan penyebaran berita bohong tersebut atas dasar sakit hati kepada M Fahrezy

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi.

RAN disebutkan merasa sakit hati usai ditolak untuk ikut sebuah komunitas mahasiswa, sedangkan M Fahrezy diterima.

Baca Juga: BREAKING NEWS! KPU Tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Ia juga sempat ditegur oleh M Fahrezy saat menjadi panitia festival politik di FMIPA sehingga rasa kesal bertambah.

Hal inilah yang membuat RAN akhirnya memutuskan untuk membuat postingan bohong M Fahrezy sosok anggota BEM FMIPA UNY melakukan pelecehan.

Atas dasar perbuatannya, RAN terjerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

RAN juga terancam peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, atas doxing dan penyebaran berita hoax mengenai M Fahrezy yang ia unggah.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI