INFOSEMARANG.COM – Fatwa terbaru Komisi fatwa MUI dengan nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina telah dikeluarkan. Fatwa tersebut diumumkan pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI, Rabu, 8 November 2023.
Adapun fatwa MUI tentang Israel dan Palestina itu menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina dianggap sebagai perbuatan yang haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan isi fatwa tersebut dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Jum’at (10/11/2023). Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang memberikan dukungan kepada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan yang haram.
Sebaliknya, fatwa tersebut menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai perbuatan yang wajib. Dukungan tersebut dapat berupa pendistribusian zakat, infak, atau sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
"Pada prinsipnya, dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (pemberi zakat). Namun, dalam situasi darurat dan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh, seperti untuk mendukung perjuangan Palestina," ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut saat membacakan isi fatwa.
Selain itu, fatwa ini memberikan rekomendasi kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui kegiatan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melaksanakan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
"MUI juga mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel. Selain itu, MUI juga menyerukan pengiriman bantuan kemanusiaan dan berkoordinasi dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi," tuturnya.
Dengan dasar fatwa ini, MUI menyarankan agar umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.
"Agar setiap Muslim dan pihak yang membutuhkan dapat mengetahui, kami mengajak masyarakat untuk menyebarkan fatwa ini," ujarnya.