DPR: Kasus Penipuan Nasabah di Purwokerto Bukan Kejahatan Korporasi, Bank Tak Terlibat
PURWOKERTO — Komisi VI DPR RI mendorong aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah di Purwokerto, Jawa Tengah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sehingga dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian bagi para korban sesuai ketentuan hukum.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengatakan penelusuran aset menjadi salah satu langkah yang perlu didorong setelah perkara pidana terhadap Nurma Handika Sari alias Dika diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Menurut dia, aset yang ditemukan dan terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyitaan dan penjualan untuk pemulihan kerugian korban.
"Jadi bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur bisa seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset-aset berupa tanah, bangunan, mobil apa pun itu bisa mungkin disita dan dijual," ujar Adisatrya di Kompleks Parlemen.
Politikus dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas dan Cilacap itu mengatakan DPR RI sejak awal turut memantau perkembangan kasus tersebut.
Adisatrya menghormati putusan PN Purwokerto yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada Dika. Namun, menurut dia, vonis tersebut belum sepenuhnya menjawab besarnya kerugian yang dialami para korban.
"Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dan kami sudah mendapatkan berita bahwa yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun 10 bulan dan mengganti kerugian para korban, walaupun nilainya masih jauh dari yang diharapkan," katanya.
Dia menilai upaya pemulihan aset perlu menjadi perhatian agar para korban memperoleh haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau melihat hukumannya dengan derita para korban ini sangat tidak adil. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan. Sebagai negara hukum dan kita hormati hukum. Suka tidak suka kita harus terima," ujar Adisatrya.
Selain mendorong pemulihan kerugian korban, Adisatrya meminta publik memahami konstruksi hukum perkara tersebut secara proporsional.
Menurut dia, apabila tindak pidana dilakukan oleh individu yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah, perbuatan tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan korporasi.
Dia menilai institusi tempat pelaku pernah bekerja juga dapat berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan apabila tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi tanpa keterlibatan korporasi.
"Ya memang harus kita pahami dan kita terima juga bahwa tindak pidana ini bukan merepresentasikan korporasi. Korporasi dalam hal ini juga dirugikan," kata Adisatrya.
Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap adanya penggunaan dana hasil tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pembelian sejumlah aset.
Atas dasar itu, penelusuran aliran dana dan aset dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian korban. Penerapan ketentuan TPPU, apabila memenuhi unsur dan dapat dibuktikan secara hukum, dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Makanya, pasal tindak pencucian uang ini juga harus diaktifkan, dalam hal ini supaya oknum yang bersangkutan juga bisa tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian nasabah," pungkas Adisatrya.**
