Sabtu, 03 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun, Bersalah atas Pidana Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

✍️ Galuh Prakasa 🕒 07 Sep 2023 👁️ 5x dibaca
Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)
Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar) Foto: PMJNews/Fajar

Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, dia divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 tahun penjara.

INFOSEMARANG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono, menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kebakaran di Sabana Gunung Bromo Gara-gara Kembang Api Properti Prewedding, Teringat Gili Lawa Darat?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono

Selain hukuman penjara 12 tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Mario Dandy tetap ditahan selama masa pidana tersebut dikurangi selama berada di dalam penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Mario terhadap David Ozora adalah tidak manusiawi dan sadis, dan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatannya.

Di samping itu, Shane Lukas juga telah dijatuhi vonis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Jay Idzes, Bek Tangguh Asal Belanda Bakal Bergabung dengan Timnas Indonesia

Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penganiayaan berat secara berencana, dan sebagai akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.

Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel juga memerintahkan agar Shane Lukas tetap ditahan selama masa pidana tersebut dikurangi selama berada di dalam penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara 5 tahun.

Jaksa meyakini bahwa Shane Lukas terbukti ikut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG yang berusia 15 tahun.***

GP
Galuh PrakasaPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update