Sabtu, 03 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Oknum ASN Pencuri HP Siswi SMA Tertangkap, Ternyata Sengaja Buntuti Korban Demi Lancarkan Aksinya

✍️ Arendya Nariswari 🕒 25 Sep 2023 👁️ 4x dibaca
ASN Pencuri HP Siswi SMA Tertangkap, Ternyata Sengaja Buntuti Korban Demi Lancarkan Aksinya (Sumber : Twitter/@kontenberfaedah)
ASN Pencuri HP Siswi SMA Tertangkap, Ternyata Sengaja Buntuti Korban Demi Lancarkan Aksinya (Sumber : Twitter/@kontenberfaedah) Foto: Twitter/@kontenberfaedah

Berlatarkan alasan ekonomi, ASN pencuri HP langsung jual barang korban ke pasar dengan harga segini. Lalu sanksi apa yang dikenakan kepada pelaku?

INFOSEMARANG.COM - Pelaku pencurian HP siswi SMA yang merupakan oknum ASN belum lama ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Jambi.

Dihimpun dari cuitan update akun Twitter @KontenBerfaedah, faktor ekonomi disebutkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Jambi Kompol Aulia Nasution sebagai alasan.

Pelaku pencurian sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Disperindag Kota Jambi menurut keterangan BAP seperti disampaikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kebakaran di Dekat TPU Bergota 2 Kalipancur, Lahan Kosong Dilalap Api

Disebutkan pula bahwa pelaku pencurian tersebut langsung membawa HP hasil aksinya menggasak dari siswa SMA itu ke Pasar Talang Gulo.

HP curian itu lantas dijual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu. Padahal, pihak kepolisian menjelaskan bahwa HP tersebut nilainya mencapai Rp3,5 juta.

Pelaku tidak dihadirkan saat konferensi pers berlangsung, kendati demikian pihak polisi memperlihatkan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan sebagai barang bukti.

Sampai dengan saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan urin terhadap pelaku apakah yang bersangkutan positif menggunakan obat-obatan terlarang atau tidak.

Baca Juga: Kelewat Nekat! Viral ASN Curi HP Anak SMA Pakai Sepeda Motor Tanpa Plat Nomor

Aksi pencurian itu dilakukan oleh oknum ASN saat dirinya hendak pergi melakukan apel seperti hari-hari biasa

Pelaku mengaku membuntuti korban yang merupakan siswi SMA dari belakang dan menunggunya hingga lengah yakni saat mampir ke sebuah warung dalam kondisi meninggalkan ponselya di dashboard motor.

Baca Juga: Codeblu Laporkan Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya, Minta Warganet Sabar Menunggu Proses

Akibat aksi tidak terpuji yang dilakukan, ASN tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun seperti tertulis pada pasal 362 KUHP tentang pencurian.

AN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update