Sabtu, 03 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Pejabat Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun yang Sudah Disita, Sebulan Tetap Bayar Rp 4 Juta

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 04 Jul 2023 👁️ 6x dibaca
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku tinggal di kos milik Rafael Alun Trisambodo. (Sumber : Instagram @ketut_sumedana)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku tinggal di kos milik Rafael Alun Trisambodo. (Sumber : Instagram @ketut_sumedana) Foto: Instagram @ketut_sumedana

Pejabat Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku tinggal di kos milik Rafael Alun yang ada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

INFOSEMARANG.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, rupanya tinggal di kos milik Rafael Alun Trisambodo.

Kos tersebut letaknya memang tak jauh dari Gedung Kejaksaan Agung.

Ditemui Aiman Witjaksono, Ketut mengaku jika dirinya sudah cukup lama tinggal di kos tersebut.

Ia memilih kos itu karena lokasinya yang tidak jauh dari tempat kerja.

Baca Juga: Datang dengan Semringah, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ketut pun menyampaikan jika kos tersebut dibayar setiap bulannya senilai Rp 4 juta.

Diketahui, bangunan kos tersebut kini sudah disita oleh KPK karena kasus yang menjerat Rafael Alun.

"Awalnya saya tidak tahu kalau itu tempatnya Mas Alun, tapi setelah viral baru saya tahu, saya kaget," kata Ketut.

"Tapi jangan lupa, saya baya loh Rp 4 juta sebulan," lanjutnya.

"Bukan karena apa, saya memang ngekos di sana karena dekat dengan kantor," katanya.

Saat ditanya masih tinggal di kos tersebut atau tidak, Ketut mengaku masih tinggal di tempat tersebut.

"Bulan ini disuruh keluar sama teman-teman yang menyita tapi saya bilang salah," kata Ketut lagi.

Baca Juga: Kata Kejagung soal Aliran Dana Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Diduga Terkait Kasus BTS Kominfo

"Menurut saya biar yang disita tidak rusak, silakan kos dilanjutkan tapi bayar, uangnya masuk ke kas negara itu lebih cantik," lanjutnya.

Menurut Ketut, prinsip penyitaan aset oleh KPK tidak berarti harus merugikan orang yang menghuninya.

Hingga saat ini, diketahui Ketut masih tinggal di kos tersebut.

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update