Tidak Ada Kesalahan Bank: Dika Terbukti Menipu, Divonis Penjara Dan Ganti Rugi
PURWOKERTO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada Nurma Handika Sari alias Dika dalam perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Purwokerto, Kamis (1/10/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan para korban, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok investasi. Dalam perkara itu, para korban menyerahkan sejumlah dana kepada terdakwa setelah sebelumnya memperoleh pencairan kredit dari perbankan.
Dalam pertimbangan yang disampaikan di persidangan, perkara pidana yang dilakukan terdakwa dinilai berkaitan dengan perbuatan pribadi terdakwa. Sementara itu, proses pengajuan dan pencairan kredit para nasabah disebut telah melalui prosedur perbankan.
Pengamat hukum Sri Wityasno mengatakan, fakta persidangan menunjukkan adanya pemisahan antara hubungan keperdataan nasabah dengan lembaga perbankan dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Putusan persidangan membeberkan fakta hukum bahwa permohonan kredit yang diajukan nasabah diproses secara sah. Hubungan keperdataan antara nasabah dan lembaga perbankan berdiri terpisah dengan hubungan pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Dika secara pribadi,” kata Sri.
Menurut dia, dana yang telah dicairkan dari perbankan kemudian diserahkan para korban kepada terdakwa setelah adanya tawaran pengelolaan dana dengan imbal hasil tertentu. Belakangan, skema investasi tersebut diketahui tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana yang diterima terdakwa tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang disampaikan kepada korban. Dana tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, antara lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan menutup kewajiban finansial terdakwa.
Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi para korban untuk memperoleh penggantian atas kerugian yang mereka alami sesuai dengan amar putusan majelis hakim.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH mengatakan, penyelesaian persoalan kerugian yang dialami nasabah sebagai korban penipuan dan penggelapan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Kami pernah mengimbau dan sekali lagi kami sampaikan bahwa penyelesaian masalah kerugian yang diderita nasabah sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum agar para korban mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum pasti,” ujar Jeffry.**
