Tok! UMP Jawa Tengah Naik 4,02%, Rp78.778 Begini Penjelasannya

Ilustrasi | Daftar UMP 2024 Untuk 25 Provinsi di Indonesia, Termasuk Jawa Tengah dan DKI Jakarta (Sumber : Freepik/skata)

INFOSEMARANG.COM- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,02%, mengakibatkan kenaikan sejumlah Rp78.778.

Berapa UMP Jawa Tengah 2023? Simak berikut rincian dan penjelasannya.

Dengan perubahan ini, UMP Jawa Tengah yang kini mencapai Rp1.958.169 diharapkan akan meningkat menjadi Rp2.036.947 pada tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan pengumuman kenaikan ini pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Bukan 52%, Promotor Coldplay Rilis Pernyataan Resmi Soal Persentase Pengembalian Wristband Konser Coldplay di Jakarta

Dia memastikan bahwa UMP untuk tahun 2024 mengalami peningkatan tersebut.

“Ini baru dibuat [rilis resminya]. Sebentar lagi dirilis Kominfo. Lengkapnya nanti dirilis,” ujar Aziz seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 22 November 2023.

Pada rapat pengupahan sebelumnya di Disnakertrans Jateng pada Kamis (16/11/2023), disepakati bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2024 sekitar 4,02%.

Baca Juga: Ini Tiga Skema Kenaikan UMK Kota Semarang yang Masih Dibahas, Serikat Pekerja Minta Naik 18 Persen?

Pemerintah memberikan usulan ini, sementara pengusaha mengusulkan 3,6%, dan pekerja meminta kenaikan sebesar 15%.

Pemerintah dan pengusaha sepakat menggunakan PP 51/2023 sebagai dasar penghitungan UMP 2024.

Di sisi lain, para buruh memiliki pendapat yang berbeda, menolak turunan PP baru dari PP No. 36/2023 dan mendesak agar kenaikan upah minimal 15% tetap diperhitungkan.

Baca Juga: Debt Collector di Sukabumi Tewas di Tangan IRT, Warganet: Definisi Galakan yang Ngutang

PP 51/2023, yang dijadikan acuan, memberikan formula penghitungan upah pekerja yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, ada komponen indeks tertentu yang dinotasikan dengan nilai alpha.

“Alpha itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alphanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30. Berarti alphanya itu sebagai penentu dialog sosialnya itu di situ,” jelasnya.

Baca Juga: Oknum Guru Pro Israel di Kalbar Ajak Murid Dukung Zionis Lawan Teroris, Begini Endingnya..

Terkait dengan perhitungan inflasi, Disnakertrans Jateng menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.

Data BPS ini telah disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, yang kemudian diteruskan ke kementerian dan gubernur terkait.

Dengan peningkatan UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Diterpa Isu Bubar, BLACKPINK Kompak Jadi Tamu King Charles III di Buckingham Palace

Perubahan ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan daya beli masyarakat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI