Siap-siap Kena Tilang Rp 500 Ribu jika Motor dan Mobil Ketahuan Tak Pasang Pelat Nomor

Ilustrasi kendaraan yang tak dipasangi pelat nomor atau TNKB. (Sumber : Satlantas Polrestabes Semarang)

Pengendara di Semarang yang ketahuan tak memasang pelat nomor di kendaraannya akan kena denda atau sanksi pidana.

INFOSEMARANG.COM - Setiap kendaraan wajib dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memiliki masa berlaku.

Jika pengendara baik motor maupun mobil ketahuan tak memasang TNKB di kendaraan, maka siap-siap sanksi pidana atau denda ada di depan mata.

Hal ini diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam 2 pasal:

Baca Juga: Ketahuan Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Ditilang Rp 500 Ribu, Jangan Langgar 12 Hal Ini saat Berkendara

Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lalu pasal 280, jika tidak memasang TNKB maka sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Terkait kewajiban pengendara memasang TNKB di kendaraan ini muai digalakkan pada Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar hingga 23 Juli 2023 kemarin.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI