Tiga Objek Retribusi Dishub Kota Semarang Tidak Lagi Dikenai Biaya, Fokus pada Pendapatan Parkir

uji KIR kendaraan bermotor, izin trayek, dan biaya terminal tidak lagi dikenai biaya retribusi. (Sumber : Dok. Pemkot Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- Mulai tahun 2024, sejumlah objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi akan dikenai biaya kepada masyarakat.

Keputusan berdampak ini berlaku untuk beberapa objek retribusi, termasuk di dalamnya uji KIR kendaraan bermotor, izin trayek, dan biaya terminal.

Hal ini sejalan dengan regulasi nasional yang akan berlaku mulai tahun depan, 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Indosiar: Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Malam Ini, Kick Off 19.00 WIB

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari arahan pusat yang mengikat seluruh wilayah Indonesia.

Peraturan daerah (perda) akan diadaptasi untuk mendukung langkah ini.

"Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia. Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan," kata Danang dikutip dari situs resmi Pemkot Semarang, Rabu, 30 Agustus 2023.

Transformasi Fokus Pendapatan: Menantang Era Parkir Elektronik

Langkah ini juga sejalan dengan transformasi strategis dalam pendapatan Dishub.

Dimulai dari tahun depan, objek-objek retribusi tersebut tidak lagi menjadi sumber pendapatan utama. Dishub berencana memusatkan perhatian pada sektor parkir.

"Makanya, tumpuannya paling di parkir. Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik," katanya.

Baca Juga: Curhat Pasien BPJS Diduga Ditelantarkan di Salah Satu RS Pontianak Viral, Tangan Sampai Membusuk

Tantangan Edukasi: Parkir Elektronik dan Perubahan Kebiasaan

Namun, transisi menuju parkir elektronik tidaklah mudah. Diperlukan upaya edukasi yang intensif bagi masyarakat agar patuh pada peraturan baru ini.

Tantangan lainnya adalah mengedukasi para juru parkir (jukir) yang telah terbiasa dengan transaksi tunai.

Danang Kurniawan menekankan bahwa penerapan parkir elektronik akan memerlukan perubahan dalam kebiasaan.

Pihaknya juga akan menyiapkan peraturan pemberian sanksi bagi yang tidak menerapka parkir elektronik.

"Sistem sudah ada. Tinggal mengedukasi mereka (jukir dan masyarakat), penambahan lokasi baru. Kadang, sudah pakai elektronik pun nyolong-nyolong, menerima tunai. Jadi, kami masih merubah kebiasaan tunai ke elektronik," katanya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI