Umum
Denda Menginjak Bendera Merah Putih Bisa Denda Rp 500 Juta dan 4 Denda Penyalahgunaan Bedera Negara Indonesia
14 Aug 2023 • Menginjak bendera merah putih negara Indonesia dengan sengaja dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca selengkapnya →