#menginjak bendera merah putih
Umum14 Agustus 2023, 13:08 WIB

Denda Menginjak Bendera Merah Putih Bisa Denda Rp 500 Juta dan 4 Denda Penyalahgunaan Bedera Negara Indonesia

Menginjak bendera merah putih negara Indonesia dengan sengaja dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta.
Denda menginjak bendera Merah Putih bisa denda Rp 500 juta dan 3 denda penyalahgunaan bedera Negara Indonesia.. (YouTube Sekretariat Negara)