5 Santunan Bagi PPK, PPS, KPPS, dan Linmas, Mulai dari Luka Sedang Hingga Meninggal Dunia

KPPS di Kendal meninggal dunia, diduga akibat serangan jantung (Sumber: instagram @insta_kendal | Foto: infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Enam hari setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan.

Mereka melaporkan bahwa 84 anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 telah meninggal dunia dan 4.567 orang lainnya sakit pada Senin (19/2/2024).

Menurut Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, periode 14-18 Februari 2024 mencatat 71 anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 meninggal dunia.

Baca Juga: 10 Daftar Caleg Selebriti Diprediksi Amankan Kursi di DPR RI

Mereka terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

"Hingga saat ini, ada 71 orang yang meninggal, dengan rincian satu anggota PPK di tingkat kecamatan, empat anggota PPS di tingkat desa/kelurahan, dan 42 anggota KPPS di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Hasyim dalam konferensi pers di kantor Kemenkes RI Jakarta, Senin (19/2/2024).

Meskipun demikian, Hasyim menegaskan bahwa anggota Badan Ad Hoc yang mengalami cedera permanen, luka parah, atau meninggal akan mendapatkan bantuan santunan.

Baca Juga: Perindo Cuma Dapat 1,5 Persen Suara, Satu Keluarga Hary Tanoe Dipastikan Gagal ke Senayan

Hingga 17 Februari 2024, empat korban yang meninggal telah menerima bantuan tersebut.

"Sampai tanggal 17 Februari, empat anggota Badan Ad Hoc yang meninggal telah menerima santunan," tegas Hasyim.

Santunan yang diberikan kepada anggota Badan Ad Hoc diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Gangster di Jalan Mataram-Majapatih Pekalongan Meresahkan, Satu Pelaku Diamankan Warga

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

  • Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

  • Santunan bagi yang cacat permanen: Rp30,8 juta

  • Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,25 juta. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI