Naik 8 Persen, Gaji PNS Golongan Paling Tinggi Capai Rp6 Juta, Berlaku Kapan?

Presiden Jokowi kenakan pakaian adat Tanimbar, Maluku di sidang tahunan MPR (Sumber : YouTube/Sekretariat Presiden)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengumumkan bahwa gaji bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri, akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS ini pada tahun 2024 tentu menjadi kabar yang menyegarkan bagi para ASN.

Pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, yang disampaikan di Gedung DPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Font Asli Google untuk CV ATS Friendly, Dijamin Tembus Screening ATS

"Dalam RAPBN 2024, diajukan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN di tingkat pusat dan daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan," ujar Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube DPR RI.

Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PNS setelah kenaikan gaji yang direncanakan pada tahun 2024 mendatang?

Baca Juga: Kuliner Unik di Semarang, Makan Soto di Warung Ini Bayar Suka-suka tapi Disuguhi Soal Matematika

Jumlah Besaran Gaji PNS Usai Naik 8 Persen

Apabila merujuk pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah bagi PNS (golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun) adalah sebesar Rp1.560.800.

Dengan kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji PNS paling rendah golongan I/a berpotensi naik sekitar Rp124.864 hingga Rp186.864, sehingga mencapai kisaran Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Ibukota Akan Terapkan WFH dan PJJ Lagi, Mulai Kapan?

Sementara itu, gaji tertinggi bagi PNS (golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun) telah ditetapkan sebesar Rp5.901.200.

Dengan kenaikan gaji 8 persen, golongan IV/2 akan mencapai Rp6.373.296, mengalami peningkatan sekitar Rp472.096.

Untuk golongan menengah seperti golongan IIIb, dengan kisaran gaji pokok antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, gaji yang diperkirakan pada tahun mendatang adalah antara Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848.

Baca Juga: Bocoran Jenjang Karier PNS, Asal Lulusan SD, SMP, SMA hingga S3

Adapun bagi golongan tertinggi, yaitu golongan IVe, dengan gaji pokok antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200, gaji diperkirakan akan berada dalam rentang Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296 pada tahun depan.

Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk gaji pokok.

Penghasilan PNS masih mencakup sejumlah tunjangan, seperti tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 10 Tips untuk Introvert agar Sukses dan Nyaman di Tempat Kerja, Pertama Jangan Salahkan Keadaanmu!

Sebagai informasi, besaran gaji PNS ini akan mulai diberlakukan pada Tahun 2024 mendatang. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI