INFOSEMARANG.COM- Baru-baru ini terjadi insiden penumpang Batik Air jurusan Makassar ke Jakarta ngamuk, usai landing di Soekarno Hatta .
Hal ini dipicu kondisi pesawat yang sudah mendarat namun penumpang tidak kunjung diturunkan.
Sementara, pendingin udara atau AC dan lampu dalam pesawat Batik Air dengan ID 6293 itu dalam keadaan mati.
Sontak, kondisi tersebut menyebabkan sebagian penumpang panik dan nekat ingin membuka pintu darurat atau emergency exit
Salah satu peraturan penting yang harus diikuti oleh penumpang pesawat adalah larangan membuka pintu atau jendela darurat secara sembarangan.
Bahkan ketika pesawat masih berada di darat sebelum lepas landas.
Baca Juga: Dendy dan Egy Lesatkan Gol, Antar Indonesia Menang 2-0 Lawan Turkmenistan di FIFA Matchday
Selain itu, selama pesawat berada di udara, pintu dan jendela darurat memiliki sistem pengaman yang menghindarkan pembukaannya saat pesawat sedang terbang.
Pintu-pintu ini juga dikunci secara otomatis dan diatur oleh pilot dari kokpit pesawat.
Jika seorang penumpang dengan sengaja mencoba membuka pintu darurat sebelum pesawat lepas landas, ini dapat mengakibatkan penundaan penerbangan karena pesawat harus diperiksa ulang untuk memastikan keamanannya selama penerbangan.
Selain itu, tindakan sembarangan membuka pintu dan jendela darurat pesawat dapat berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan dan dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV, penumpang yang ditempatkan di kursi dekat pintu darurat pesawat harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, seperti:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat untuk memberikan bantuan dalam situasi darurat.
- Kemampuan untuk memahami instruksi darurat baik secara tertulis maupun lisan.
- Usia minimal 15 tahun.
- Tidak dalam kondisi hamil.
- Tidak bepergian dengan bayi.
Kapan sebaiknya pintu darurat pesawat boleh dibuka?
Seperti yang dapat diambil dari namanya, pintu dan jendela darurat pesawat hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.
Situasi darurat ini mencakup keadaan di mana penumpang atau awak pesawat memutuskan bahwa mereka harus segera meninggalkan pesawat karena ancaman terhadap keselamatan, seperti kecelakaan atau kebakaran.***