Polresta Cilacap Kirim Berkas Kasus Perundungan Siswa SMP ke Kejaksaan, Pelaku Terancam Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara

Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Sumber : instagram @ahmadsahroni88)

INFOSEMARANG.COM -- Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap setelah menyelesaikan tahap penyelidikan.

Kepala Polresta Cilacap, Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto, mengkonfirmasi penyerahan berkas perkara ini pada Senin, 2 Oktober 2023.

Proses penyelidikan ini telah mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Kondisi Terkini Kebakaran Gunung Lawu, BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing

Selama proses ini, korban, saksi, pelaku, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum didampingi oleh orang tua mereka, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi sesuai dengan ketentuan SPPA.

"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, Polresta Cilacap juga telah meluncurkan "Program Go To School" sebagai langkah preventif untuk mengatasi perundungan di lingkungan sekolah.

Program ini bertujuan untuk membina karakter siswa di tingkat sekolah menengah pertama dan atas.

Setiap sekolah, termasuk sekolah dasar hingga atas, diharapkan bekerja sama dalam pencegahan, melibatkan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, kerja bakti, dan kegiatan positif lainnya.

Baca Juga: Daftar Kode Plastik Kemasan yang Aman Untuk Digunakan Berulang Kali

Kapolresta Cilacap menekankan pentingnya kontribusi semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak-anak di luar lingkungan sekolah.

Masyarakat, aparat desa, RT, RW, dan warga setempat perlu peduli dan memberikan nasihat kepada anak-anak yang berkumpul di luar sekolah, terutama selama jam sekolah.

Kasus perundungan yang melibatkan siswa berusia 13 tahun, FF, dari SMP negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, yang diserang oleh dua kakak kelasnya, MK (15) dan WS (14), telah memicu tindakan hukum.

Keduanya saat ini dianggap tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengancam hukuman penjara 3,5 tahun, serta Pasal 170 KHUP yang dapat mendatangkan hukuman penjara 7 tahun.

Korban perundungan, yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, masih dalam proses pemulihan, kondisinya diketahui telah membaik.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI