Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Begini Penjelasan Menteri PANRB

Ilustrasi | Kontrak Tenaga Honorer (Sumber : Prokopim Kabupaten Bandung)

INFOSEMARANG.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga honorer setelah pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru pada Selasa (3/10).

Menurut Anas, pemerintah hanya akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer yang sudah ada, sehingga UU ASN bisa maksimal diterapkan.

Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer, melainkan PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Libatkan Ketua Gerindra Kota Semarang dan Kader PDIP Ditunda, Ini Alasannya

"Terkait dengan tenaga honorer atau non-ASN, dengan UU ASN baru ini, kami akan membuatnya lebih tegas, sehingga sekarang, alhamdulillah, tenaga non-ASN akan terus bisa bekerja," ujar Anas seperti dikutip Infosemarang.com dari @duniapns pada 4 Oktober 2023.

"Kami akan melakukan penataan paling lambat hingga tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka (tenaga honorer) masih dapat bekerja dan kami sedang mendorong penyelesaian yang lebih komprehensif," tambahnya.

Anas mengungkapkan bahwa selama proses penataan, pemerintah akan mengubah status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ada dua jenis PPPK yang akan digunakan, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Mau Daftar Daerah 3T? Sesuai UU ASN Dapat Insentif Spesial, Berikut Penjelasannya

Selain itu, Anas menyebut ada juga kategori PPPK khusus yang akan diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes). Rincian mengenai perubahan status dan informasi penting lainnya dalam penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.

"Statusnya akan disesuaikan dengan usulan anggota dewan yang dibahas di komisi. Akan ada dua jenis, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu," ungkapnya.

"Nanti akan ada pembahasan khusus dalam PP mengenai jenis-jenis PPPK, seperti tenaga administrasi dan lainnya," jelas Anas.

Baca Juga: Tiket Harga Rp20 Juta MotoGP 2023 Mandalika Habis Terjual, Apa Saja Fasilitas yang Didapat

"Impian PPPK ini juga akan mencakup pengkhususan, seperti guru dan tenaga kesehatan. Untuk itu, akan ada pembahasan khusus dalam PP yang akan diterbitkan," tambahnya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI