Rabu, 30 Sep 2026 UmumSemarang RayaBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Waduh! Sekarang Kendaraan Bermotor yang Belum Uji Kelayakan Emisi Bisa Kena Denda Tilang Ratusan Ribu

✍️ Jeanne Pita W 🕒 10 Sep 2023 👁️ 3x dibaca
Kendaraan Bermotor yang Belum Uji Kelayakan Emisi Bisa Kena Denda Tilang Ratusan Ribu (Sumber : Freepik)
Kendaraan Bermotor yang Belum Uji Kelayakan Emisi Bisa Kena Denda Tilang Ratusan Ribu (Sumber : Freepik) Foto: Freepik

Pengendara kendaraan bermotor kini wajib melakukan uji emisi pada kendaraannya jika tidak ingin kena denda tilang hingga ratusan ribu.

INFOSEMARANG.COM -- Masyarakat diharapkan lebih waspada dengan adanya pemberlakuan baru pemerintah terkait penggunaan kendaraan bermotor saat ini.

Mulai 1 September 2023, pemerintah telah merepkan tilang berdasarkan uji emisinya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Tips Kurangi Polusi Udara pada Anak, Jaga Si Kecil agar Tak Mudah Sakit

Denda tilang sendiri berlaku baik bagi kendaraa roda dua maupun roda empat.

Untuk kendaraan roda dua akan dikenai denda tilang senilai Rp 250.000,- dan roda empat sebesar Rp 500.000,-.

Di sisi lain, harga pengujian emisi sendiri pasalnya cukup murah, hanya berkisar dari Rp 100.000,- hingga Rp 162.000,- saja.

Baca Juga: Spotify Dikabarkan Lakukan Uji Coba Penghapusan Fitur Lirik dari User Non-Premium, Masih Pakai Gratisan?

Selain itu, pengujian emisi sendiri bisa ditemukan di beberapa bengkel yang memiliki alat pengujian dan bengkel resmi. ***

JW
Jeanne Pita WPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update