LPMK dan RW DILARANG Tarik Retribusi PKL! Plt Kadisdag Kota Semarang: Kewenangan Retribusi Berada di Tangan Disdag

Ilustrasi | Dinas Perdagangan Kota Semarang melarang LPMK dan RW pungut retribusi PKL. (Sumber : Pexels @Guruh Budi)

INFOSEMARANG.COM -- Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan bahwa penarikan retribusi PKL adalah kewenangan dari Dinas Perdagangan (Disdag).

Bukan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Warga (RW) yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Untuk itu, Disdag meminta LPMK dan RW berhenti menarik retribusi PKL. Hal ini dilakukan untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan.

Dalam tahun 2023 ini, Disdag menargetkan pendapatan sebesar Rp 68 miliar. Hingga bulan Juni, pendapatan yang terkumpul baru mencapai Rp 27,44 miliar.

Fajar mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika penarikan retribusi oleh LPMK dan RW terus berlanjut, pendapatan hanya akan mencapai sekitar 65 persen dari target tersebut.

"Kami memprediksi bahwa jika kondisi ini terus berlanjut (pengambilalihan oleh LPMK), pendapatan hingga akhir tahun hanya akan mencapai sekitar 65 persen," katanya dikutip dari rilis resmi, Sabtu, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Pasang Badan Bela Al Zaytun: Ponakan Saya Sekolah di Al Zaytun!

Fajar menjelaskan bahwa awalnya jumlah PKL yang terdaftar di Pemerintah Kota (Pemkot) sekitar 3.500. Namun, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota, jumlah PKL yang terdaftar meningkat menjadi 9.000 dengan retribusinya dapat masuk ke Pemkot.

Untuk meningkatkan jumlah PKL yang terdaftar, pihaknya berencana mengeluarkan SK Wali Kota tahap kedua yang akan memasukkan 10.000 PKL.

Namun, terdapat masalah ketika banyak PKL yang terdaftar di Disdag justru ditarik retribusinya oleh LPMK. Hal ini menyulitkan petugas penarik retribusi dari Disdag, bahkan ada kasus mereka dihalangi oleh LPMK.

Fajar meminta kerjasama dari LPMK dan RW untuk berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan, sehingga penarikan retribusi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa kewenangan dalam penarikan retribusi tetap berada di tangan Disdag dan tidak boleh dilakukan atas nama LPMK atau RW.

"Kami meminta LPMK dan RW untuk berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan agar tidak ada yang semaunya sendiri dalam menarik pungutan. Kewenangan retribusi berada di tangan Disdag dan tidak bisa dilakukan atas nama LPMK atau RW," katanya tegas.

Baca Juga: Auto Tajir! Ini Gaji PNS Paling Tinggi, Jika Sistem Single Salary Jadi Disahkan Jokowi Agustus Mendatang!

Selain itu, Fajar juga meminta para Lurah untuk memberikan teguran kepada RW dan LPMK yang melakukan penarikan pungutan kepada PKL.

Disdag akan mengirim surat kepada para Lurah untuk memberikan teguran tersebut kepada LPMK.

Fajar menambahkan bahwa hampir di seluruh wilayah Kota Semarang terdapat kasus penarikan retribusi oleh LPMK dan RW yang selalu melibatkan nama kelurahan.

Dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Disdag, LPMK, RW, dan Lurah, diharapkan penarikan retribusi PKL dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai dengan baik.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI