Buntut Aksi Bakar Al Quran, Majelis Umum PBB Tetapkan Penodaan Kitab Suci Sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

Ilustrasi | PBB adopsi resolusi penodaan kitab suci merupakan pelanggaran hukum internasional. (Sumber : Pexels/Movidagrafica Barcelona)

INFOSEMARANG.COM -- Hari Selasa, 25 Juli 2023 lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengambil langkah tegas dengan mengadopsi sebuah resolusi yang menggebrak!

Resolusi tersebut dengan tegas mengecam segala bentuk penodaan terhadap kitab suci sebagai sebuah pelanggaran hukum internasional.

Situasi ini muncul sebagai reaksi atas kejadian-kejadian mengerikan di beberapa negara Eropa yang telah melihat kitab suci, khususnya AlQuran, dibakar dan dihina berulang kali.

Belum lama ini, sebuah masjid di Swedia menjadi saksi pembakaran AlQuran yang tragis tersebut, dan bahkan yang lebih mengguncangkan adalah fakta bahwa aksi tersebut mendapat izin dari pihak berwenang.

Ini benar-benar telah memicu kemarahan dan keprihatinan di seluruh dunia!

Baca Juga: Mudah dan Efektif! Cara Mengatasi Kecanduan Ponsel pada Pasanganmu dan Dapatkan Perhatian Penuh Darinya

Kebencian Agama dan Batas Kebebasan Berekspresi

Para pemimpin dan politisi Muslim dari berbagai negara telah dengan tegas menekankan bahwa penodaan dan provokasi semacam ini sebenarnya tidak dilindungi oleh undang-undang kebebasan berekspresi

Ini bukanlah soal mengekang kebebasan berbicara, tetapi menghormati keyakinan dan simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh banyak orang di seluruh dunia.

Dalam resolusi yang disusun oleh Maroko dan disetujui oleh seluruh anggota Majelis Umum yang berjumlah 193 negara, kita menyaksikan sikap yang tegas terhadap tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap orang-orang atas dasar agama atau keyakinan mereka.

Selain itu, segala bentuk penyerangan terhadap simbol-simbol agama, termasuk kitab suci, rumah ibadah, dan tempat-tempat suci lainnya, juga dikecam dengan tegas!

Konsensus Melawan Penodaan Terhadap Kitab Suci

Apresiasi yang tinggi harus diberikan atas resolusi ini, yang dihasilkan melalui konsensus antar-negara anggota Majelis Umum PBB.

Artinya, semua pihak bersepakat tentang pentingnya menghormati kepercayaan dan keyakinan orang lain, serta melindungi tempat-tempat suci dan simbol-simbol agama.

Baca Juga: Nggak Takut, Viral Video Dua Ukhti Nongkrong Santuy Bareng Pria ODGJ

Suara Kecaman dari Jenewa

Pada tanggal 12 Juli, Majelis Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa juga ikut angkat bicara terhadap serangan baru-baru ini terhadap AlQuran.

Meskipun beberapa negara Barat berdiri menentang resolusi ini, tetapi ketegasan Majelis Umum dan Majelis Hak Asasi Manusia PBB dalam mengecam tindakan kebencian agama tetap menggema!

Mengutuk Serangan Terhadap AlQuran

"Segala bentuk kekerasan terhadap orang-orang atas dasar agama atau keyakinan mereka, serta tindakan apapun yang menghina simbol, kitab suci, rumah, usaha, bangunan, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah agama mereka, dan semua serangan pada dan di tempat, lokasi dan tempat suci yang melanggar hukum internasional," kutipan bunyi resolusi dikutip dari Antara pada Rabu, 26 Juli 2023.

Resolusi yang telah disetujui ini secara tegas menyerukan kecaman atas serangan-serangan yang menghancurkan, memusnahkan, dan mencemarkan AlQuran dan menyebut hal tersebut sebagai tindakan kebencian agama.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI