Jumat, 30 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Jatah Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus! Ternyata Penerima Pensiun WAJIB Melakukan Ini

✍️ Jeanne Pita W 🕒 31 Aug 2023 👁️ 12x dibaca
Yang harus dilakukan jika tidak ingin saldo atau jatah pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak hangus (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id)
Yang harus dilakukan jika tidak ingin saldo atau jatah pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak hangus (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id) Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Ternyata jatah penisun BPJS Ketenagakerjaan juga bisa hangus. Peserta wajib melakukan hal ini jika tidak ingin jatah pensiun tersebut hangus.

INFOSEMARANG.COM -- Sebagai peserta yang menerima manfaat penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui bahwa jatah pensiun dari Jaminan Pensiun (JP) juga bisa hangus.

Hal ini masih jarang diketahui peserta.

Di sisi lain, peserta juga merasa aman dan tidak perlu melakukan hal ini karena saldo jatah pensiun akan tetap ada hingga akhirnya dapat dicairkan.

Baca Juga: Waspada PINPRI, Kasus Pinjol Ilegal Viral Diusut PartaiSocmed, Pelaku Kerap Pakai Ava Idol Korea

Padahal ternyata jatah pensiun tersebut juga bisa hangus.

Sebagai informasi, Jaminan Pensiun sendiri merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Ada pun bentuk manfaatyang akan diterima peserta yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Meski demikian, tidak banyak peserta atau ahli waris yang mengetahui bahwa jatah pensiun ini bisa hangus jika tidak melapor ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Warga Kota Semarang Nekat Bakar Sampah? Sanksinya Bisa Dipenjara atau Denda Rp 50 Juta

Sehingga supaya jatah pensiun tersebut tidak hangus, peserta dan/atau ahli waris penerima manfaat pensiun diwajibkan untuk melapor per tiga bulan sekali ke PBJS Ketenagakerjaan.

Wajib lapor ini berlaku untuk penerima pensiun berkala atau bulanan.

Penerima pensiun dapat melakukan pelaporan dengan membawa Kartu Keluarga ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaporan ini dilakukan supaya pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengetahui apakah peserta penerima manfaat pensiun masih hidup atau sebaliknya.

Selain itu, baca juga Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di HP Pakai Aplikasi JMO ***

JW
Jeanne Pita WPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update