Jumat, 30 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Mengenal Pangkat Anumerta untuk PNS yang Tewas, Simak Penjelasannya

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 01 Sep 2023 👁️ 20x dibaca
Ilustrasi | Simak penjelasan soal pangkat Anumerta untuk PNS yang tewas. (Sumber : Dok. Kemenkumham)
Ilustrasi | Simak penjelasan soal pangkat Anumerta untuk PNS yang tewas. (Sumber : Dok. Kemenkumham) Foto: Dok. Kemenkumham

PNS yang tewas bisa mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta yakni pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhirnya.

INFOSEMARANG.COM - Abdi negara atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa menerima pangkat Anumerta jika dinyatakan tewas meski sebelumnya harus tetap memenuhi ketentuan.

Pangkat Anumerta yakni pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir PNS yang bersangkutan. Kenaikan pangkat ini diberikan secara cuma-cuma selama memenuhi kriteria yang dijelaskan oleh BKN.

Ketentuan pangkat Anumerta

- PNS meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

- PNS meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalan tugas

- PNS meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari anasir itu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya

- PNS meninggal dunia akibat dari cacat yang diderita yang disebabkan kecelakaan kerja

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update