Kamis, 05 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Tidak Sengaja Memotong Kuku atau Rambut Saat Hendak Berkurban Padahal Sudah Ada Larangannya, Bagaimana Hukumnya?

✍️ Wildan Apriadi 🕒 23 Jun 2023 👁️ 9x dibaca
Ilustrasi larangan memotong kuku sebelum berkurban (Sumber : pixabay)
Ilustrasi larangan memotong kuku sebelum berkurban (Sumber : pixabay) Foto: pixabay

Siapa yang memotong rambut atau kukunya setelah masuk Dzulhijjah karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berkurban, maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya

INFOSEMARANG.COM - Pelaksanaan ibadah kurban pada saat Idul Adha tentu harus mengukuti ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan dalam agama Islam.

Bahkan, ada larangan-larangan tertentu bagi seseorang yang hendak melaksanakan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha,

Salah satu larangan bagi yang hendak berkurban saat Idul Adha yang mungkin sudah banyak diketahui adalah memotong kuku dan rambut.

Baca Juga: Awas Spoiler!Ini Link Nonton See You in My 19 Life episode 3 sub Indo, Mun Seo Ha Ingat Siapa Ban Ji Eum!

Larangan memotong kuku, dan juga rambut, tertulis dalam sebuah hadits sahih berikut ini:

Dari Ummu Salamah RA, Rasulallah SW bersabda:

"Barang siapa yan telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila ia telah memasuki sepuluh hari (pertama Dzulhijjah), janganlah ia mengambil rambut dan memotong kuku hingga ia selesai menyembelih" (HR. Muslim 5236).

Memotong kuku atau rambut baru diperbolehan lagi setelah nanti telah dilakukan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.

Baca Juga: Kenalan Lebih Dekat dengan 3 Pemeran Utama Drakor Revenant,Semuanya Punya Bakat Akting Mumpuni!

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa membiarkan kuku dan rambut tidak dipotong sebelum melaksanakan kurban adalah supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Namun, apabila misalnya ada ketidaksengajaan atau lupa memotong kuku atau rambut bagi yang hendak berkurban, apakah menjadi dosa?

Syaikh Bin Baz rohimahullah berkata:

"Siapa yang memotong rambut atau kukunya setelah masuk Dzulhijjah karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berkurban, maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya, karena Allah SWT melepaskan bebab bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarat." (Fatawaa Islamiyah - 2/316)
***

WA
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update