Jumat, 30 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Wajib Tahu, Ini Cara Laporkan Perusahaan yang Tak Bayarkan THR

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 05 Apr 2023 👁️ 14x dibaca
Layanan Posko THR 2023 yang dibuka oleh Kemnaker RI. (Sumber : kemnaker.go.id)
Layanan Posko THR 2023 yang dibuka oleh Kemnaker RI. (Sumber : kemnaker.go.id) Foto: kemnaker.go.id

Posko THR 2023 ini dapat diakses melalui situs web, telepon, WhatsApp, layanan tatap muka, dan aplikasi.

INFOSEMARANG.COM -- Simak langkah-langkah melaporkan perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR untuk pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan layanan pengaduan dengan membuka Posko THR 2023.

Posko THR 2023 ini dapat diakses melalui situs web, telepon, WhatsApp, layanan tatap muka, dan aplikasi.

Jika ingin mengadukan lewat call center dapat menghubungi 1500-630.

Baca Juga: Wajib Diberikan untuk Pekerja, Ini Sanksi Perusahaan yang Terlambat atau Tak Bayarkan THR

Untuk layanan via WhatsApp, pekerja dapat mengirim chat ke nomor 08119521150 atau 08119521151.

Selain itu, Posko THR 2023 juga melayani secara langsung di PTSA Kemnaker, yang beralamat di Jl Jend Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta.

Layanan tatap muka ini buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Pengaduan soal THR juga dapat dilakukan melalui web atau aplikasi dengan langkah-langkah di bawah ini.

1. Akses link poskothr.kemnaker.go.id.

2. Pilih menu Masuk

3. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Konsultasi THR :
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

5. Pengaduan THR :
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan

(*)

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update