Kamis, 24 Sep 2026 UmumSemarang RayaBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK? Per Kapan? Simak Info Lengkapnya DI SINI

✍️ Jeanne Pita W 🕒 05 Aug 2023 👁️ 0x dibaca
ilustrasiI I tenaga honorer diangkat PPPK (Sumber : pixabay.com)
ilustrasiI I tenaga honorer diangkat PPPK (Sumber : pixabay.com) Foto: pixabay.com

Berikut informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.Apakah berlaku untuk semua? mulai kapan? Selengkapnya baca di sini.

INFOSEMARANG.COM -- Pada tahun 2023 ini isu pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu topik hangat yangterus berkembang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sempat menyetakan sebelumnya bahwa pengangkatan dan peralihan terhadap para tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ada pun jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Baca Juga: TAMAT! LINK NONTON King The Land Episode 15 16 Sub Indo Legal Full HD, Akhirnya Gu Won Menguasai King Grup?

Lalu, apakah seluruh tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK?

Dalam pernyataannya, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa pengangkatan dan peralihan ini berlaku untuk seluruh tenaga honorer yang ada.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK," ungkapnya pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Melansir dari dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga menjelaskan bahwa pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer.

Baca Juga: Syahnaz Doakan Lady Nayoan Meninggal Usai Kecelakaan dengan Rendy Kjaernett? Cek Faktanya!

Selain itu, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Adapun beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Junimart menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Selain itu, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honornya.

Baca Juga: Laris Manis! Jualan Fitur Centang Biru Instagram, Meta Sukses Raup Hingga Rp 10 Triliun Dalam Sehari? Cek Syarat & Cara Berlangganannya DI SINI

Kebijakan ini pun diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Selanjutnya, kebijakan ini diambil supaya dapat menerapkanprinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN dengan menjadi PPPK ini.

Adapun rencana pengangkatan dan peralihan ini akan dilaksanakan bertahap mulai November 2023 mendatang.

Anda juga dapat membaca berita terkait seputar Seleksi ASN 2023 selengkapnya pada artikel "Seleksi ASN 2023 Dibuka September, 572.496 Formasi Ditetapkan, Prioritas untuk Honorer dan THK-II, 20 Persen untuk Umum" ini.***

JW
Jeanne Pita WPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update