Minggu, 08 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Ini Alasan Tenaga Honorer Batal Dihapus Pemerintah 28 November

✍️ Jeanne Pita W 🕒 20 Sep 2023 👁️ 5x dibaca
Azwar Anas Menteri PAN-RB (Sumber : Sekretariat Kepresidenan)
Azwar Anas Menteri PAN-RB (Sumber : Sekretariat Kepresidenan) Foto: Sekretariat Kepresidenan

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penghapusan tenaga honrer pada 28 November 2023 mendatang. Berikut alasan dan penjelasannya.

INFOSEMARANG.COM -- Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa akan menghapuskan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Baca Juga: Beli Tiket Trans Jateng Pakai 'Si Anteng', Bisa Cek Rute dan Posisi Bus

Aznar Anas mengungkapkan bahwa nantinya akan ada opsi dari pemerintah terkait pembatalan penghapusan tersebut.

Opsi yang dimaksudkan tersebut nantinya akan tertera dalam Rancangan ndang-Undang (RUU) Aparatus Sipil Negara (ASN).

Di sisi lain, pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang juga diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) terkait permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran guna pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga: Format Tanda Tangan dan e-Meterai di Dokumen CPNS PPPK 2023, Jangan Sampai Salah

Meski demikian, Menpan-RB menegaskan bahwa meski dibatalkan namun pemerintah daerah atau instansi-instansi terkait tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. ***

JW
Jeanne Pita WPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update