Minggu, 08 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Jangan Mau Ditilang jika STNK Belum Distempel padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 17 Sep 2023 👁️ 20x dibaca
Ilustrasi STNK. Pengendara jangan mau ditilang jika sudah bayar pajak namun STNK kendaraan belum distempel. (Sumber : ANTARA)
Ilustrasi STNK. Pengendara jangan mau ditilang jika sudah bayar pajak namun STNK kendaraan belum distempel. (Sumber : ANTARA) Foto: ANTARA

Imbauan bagi para pengendara, jangan mau ditilang meski lembar pengesahan di STNK belum distempel petugas padahal sudah membayar pajak kendaraannya.

INFOSEMARANG.COM - Wajib tahu, pengendara tak perlu takut ditilang jika sewaktu-waktu membawa STNK yang belum ada stempel pengesahan dari petugas terkait. Terlebih jika sudah membayar pajak kendaraan.

Hal ini menindaklanjuti terkait kemudahan bagi para pemilik kendaraan yang bisa membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal atau secara daring.

Seperti diketahui, pembayaran pajak melalui kedua cara di atas lebih memudakan pemilik kendaraan karena tidak harus antre di Samsat setempat.

Baca Juga: Apa Itu BPKB Elektronik? Bakal Jadi Pengganti BPKB Fisik ketika Beli Kendaraan

Bagi mereka para pemilik kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi dan layanan online, biasanya akan menerima dokumen asli berupa lembaran SKKP PKB.

Meski begitu tak perlu khawatir STNK belum distempel selama pembayaran pajak sudah dilakukan, maka STNK akan tetap dianggap sah.

Untuk berjaga-jaga, tunjukkan QR Code yang bisa diakses melalui aplikasi Signal untuk menunjukkan status STNK apakah aktif atau tidak.

QR Code ini berguna untuk pemeriksaan ke database terkait kendaraan yang dimiliki.

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update