Rabu, 23 Sep 2026 UmumSemarang RayaBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Mudah! Ini Cara Membuat IKD Pengganti E-KTP Tanpa Ke Dukcapil

✍️ Jeanne Pita W 🕒 10 Dec 2023 👁️ 0x dibaca
Cara Membuat IKD Pengganti E-KTP Tanpa Ke Dukcapil (Sumber : disdukcapil.bontangkota)
Cara Membuat IKD Pengganti E-KTP Tanpa Ke Dukcapil (Sumber : disdukcapil.bontangkota) Foto: disdukcapil.bontangkota

Berikut cara membuat IKD pengganti E-KTP yang mudah untuk dilakukan, tidak perlu ke Dukcapil untuk membuatnya.

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah mulai gencar mendorong masyarakat untuk segera membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan aplikasi digitalisasi identitas yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik.

Sangat mudah, untuk memiliki IKD ini masyarakat tidak perlu untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Tampak Risih di Prescon, Leon Dozan Sebut Rinoa Aurora Sebagai Mantan Terindah

Masyarakat hanya perlu membuatnya melalui aplikasi dari ponsel masing-masing.

Adanya IKD ini dibuat supaya lebih memudahkan masyarakat saat perlu menggunakan data E-KTP. Sehingga masyarakt tidak perlu lagi membuat fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.

Berikut adalah syarat dan cara membuat IKD.

1. Pertama, unduh aplikasi IKD di PlayStore atau App Store

2. Setelah itu, instal dan buka aplikasinya. Lakukan pengisian NIK, email dan nomor HP Anda, kemudian klik tombol verifikasi data.

Baca Juga: Ternyata Sudah Ditolak KUA 3 Kali, Pasangan Ini Tetap Nekat Lakukan Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

3. Selanjutnya, pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.

4. Setelah melakukan pengambilan foto, pilih scan QR Code (QR Code bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

5. Setelah berhasil, cek pada email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan segera lakukan aktivasi IKD

6. Selanjutnya, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Setelah berhasil, maka aktivasi IKD pun sudah selesai

Baca Juga: Dinyinyir Mengada-ada, Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Sudah Diterapkan 76 Negara

Meski penggunaan IKD sudah berlaku, nantinya masyarakat masih dapat menggunakan E-KTP. Hal ini lantaran proses pergantian dari E-KTP menjadi IKD akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsug menghapus fungsi E-KTP. ***

JW
Jeanne Pita WPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update