Jumat, 09 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

✍️ Sakti Setiawan 🕒 24 Feb 2026 👁️ 10x dibaca
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.

Jangan coba-coba menunda THR! Pemerintah memberi peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 H.

Aturannya jelas: THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Jika mengacu pada estimasi kalender 2026, batas akhirnya diperkirakan jatuh pada 11 atau 12 Maret 2026.

Ketentuan ini ditegaskan melalui regulasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

THR bukan hadiah, bukan bonus sukarela, dan bukan kebijakan internal perusahaan. THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Baik karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun outsourcing — semuanya berhak menerima THR secara penuh.

Telat Bayar? Denda 5 Persen Langsung Jalan

Perusahaan yang membayar lewat dari tenggat waktu akan langsung dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Dan perlu dicatat:

  • Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama membayar THR.

  • Artinya, perusahaan tetap harus membayar penuh ditambah denda.

Dana hasil denda bahkan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga siap menanti sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Sanksinya bisa berupa:

Dilarang Dicicil!

Pemerintah juga menegaskan: THR tidak boleh dicicil.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pembayaran harus penuh dan tepat waktu tanpa membedakan status kerja.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Tidak ada perbedaan status kerja,” tegasnya.

Artinya, alasan kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda atau mencicil.

Pekerja Bisa Langsung Lapor

Jika hingga H-7 THR belum juga cair, pekerja tak perlu diam. Pemerintah membuka Posko Aduan THR secara daring.

Langkah pelaporan:

  1. Login akun SIAP KERJA

  2. Pilih menu “Pengaduan THR”

  3. Isi data perusahaan

  4. Lampirkan bukti pendukung

  5. Klik “Laporkan”

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah ingin memastikan hak pekerja tidak dipermainkan menjelang Lebaran.

Karena bagi jutaan pekerja Indonesia, THR bukan sekadar tambahan uang — melainkan penopang kebutuhan keluarga saat hari raya.

SS
Sakti SetiawanPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update