Sabtu, 07 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Gaya Hidup
Gaya Hidup

Puasa Ramadan Sebulan Full tapi Tak Pernah Salat, Apakah Puasa Tetap Sah?

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 22 Feb 2024 👁️ 15x dibaca
Ilustrasi salat sendiri. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi salat sendiri. (Sumber: Freepik)

Puasa Ramadan full tanpa utang namun tak justru tak pernah salat, apa hukumnya dalam Islam? Apakah puasa akan tetap sah?

INFOSEMARANG.COM - Apa hukumnya bagi seseorang yang berpuasa Ramadan tapi meninggalkan ibadah salat 5 waktu?

Dikutip dari nu.or.id, salat dan puasa Ramadan sama-sama kewajiban umat Muslim.

Seperti diketahui, ibadah yang hukumnya wajib maka tidak boleh ditinggalkan karena hukumnya berdosa.

Salat dan puasa masing-masing ibadah tersendiri.

Jadi meninggalkan salat fardhu saat berpuasa adalah hal yang berdosa.

Begitu pun jika seseorang meninggalkan puasa Ramadan.

Artinya ketika seseorang yang rajin salat tetapi tidak menjalankan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, maka dia berdosa.

Seseorang bisa tidak berpuasa jika ia sedang sakit, haid atau nifas bagi perempuan, hamil, menyusui.

Itu pun dengan syarat, puasa akan diganti di lain waktu.

Begitu pun sebaliknya, jika seseorang rajin berpuasa namun justru melupakan salat adalah sama berdosanya.

Nabi Muhammad bersabda:

“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan halat adalah kafir dan murtad."

Dalil bahwa meninggalkan salat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

“Jika mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah: 11)

Sabda Nabi lainnya,

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai salat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update