Sabtu, 07 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Resmi, Komika Asal Lampung Aulia Rakhman Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

✍️ Jeanne Pita W 🕒 10 Dec 2023 👁️ 14x dibaca
Komika Asal Lampung Aulia Rakhman Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama (Sumber : Istimewa)
Komika Asal Lampung Aulia Rakhman Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama (Sumber : Istimewa) Foto: Istimewa

Usai diduga melakukan penistaan agama, komika asal Lampung Aulia Rakhman kini ditetapkan sebagai tersangka.

INFOSEMARANG.COM -- Komika asal Lampung bernama Aulia Rahkman sebelumnya mendapat sejumlah kecaman di media sosial atas video yang beredar saat dirinya membawakan materi stand up comedy di acara 'Desak Anies Baswedan' pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Pasalnya dalam acara tersebut, Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama dengan membawa nama Nabu Muhammad.

Usai videonya tersebut viral, ia pun kemudian mengunggah video permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait materi yang dibawakannya saat itu.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Membuat IKD Pengganti E-KTP Tanpa Ke Dukcapil

Namun demikian, sejumlah pihak tetap mendesak supaya komika asal Lampung itu tetap diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Lampung kini menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR ditetapkan sebagai tersangka.

”Dari hasil pemeriksaan AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli dinyatakan komika berinisial AR melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Tampak Risih di Prescon, Leon Dozan Sebut Rinoa Aurora Sebagai Mantan Terindah

Umi pun kemudian mengungkapkan bahwa tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk dilakukannya proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy.

Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. ”Kini kasus penodaan agama ini masih kami dalami,” tegas Umi. ***

JW
Jeanne Pita WPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update