Sabtu, 07 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Olahraga
Olahraga

Satu Orang Suporter PSIS Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Bus, Ngaku Ikut-Ikutan Karena Mabuk

✍️ Galuh Prakasa 🕒 13 Dec 2023 👁️ 17x dibaca
Pengakuan pelaku Adji Nurdiyanto terlibat dalam pengerusakan bus suporter PSS Sleman. (Sumber : YouTube/Mamayo Football)
Pengakuan pelaku Adji Nurdiyanto terlibat dalam pengerusakan bus suporter PSS Sleman. (Sumber : YouTube/Mamayo Football) Foto: YouTube/Mamayo Football

Pengakuan pelaku Adji Nurdiyanto yang mengaku terlibat dalam pengerusakan bus PSS Sleman setelah menonton pertandingan. Pelaku mengakui berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

INFOSEMARANG.COM -- Seorang suporter PSIS Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bus suporter PSS Sleman di Jalan Sisingamangaraja pada Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 17.41 WIB.

Adji Nurdiyanto, warga Pandean Lamper, diamankan pada Selasa, 12 Desember 2023 di kediamannya setelah terbukti melalui rekaman kamera handphone milik warga.

"Saat itu habis nonton PSIS Semarang, karena rusuh terus keluar lapangan. Saat jalan sebelum pom bensin membawa bambu. Bambu itu yang saya gunakan merusak kaca bus yang terparkir di Jalan," kata Adji saat gelar perkara, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga: Rekap BWF World Tour Finals 2023: 4 Wakil Indonesia Menang di Partai Pertama

Ia mengakui hanya mengikuti aksi pengerusakan bus yang sebelumnya telah dilakukan oleh suporter lain di depan kantor Kemenag Provinsi Jateng.

Adji juga mengakui berada dalam pengaruh minuman beralkohol selama kerusuhan tersebut.

"Saat mau lihat (PSIS vs PSS) memang minum dulu. Makanya saat ada kerusuhan itu langsung ikut-ikut kebawa marah," tambah Adji.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha mencari pelaku lain yang turut serta dalam pengerusakan.

Total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai lima bus senilai Rp 60 juta.

"Kami juga akan menerapkan pasal terkait perampasan yang terjadi pada supir dan kernet bus yang dirusak. Untuk tersangka Adji, kami kenakan pasal 170 Kuhpidana," ungkap Kompol Aris.

Baca Juga: Permasalahan Utang Diduga Sebagai Pemicu Satu Keluarga di Malang Meninggal Bunuh Diri

Dwianto, 33 tahun, warga Jonggrangan Bantul, merupakan korban dan pelapor dalam kejadian ini.

Beberapa pihak, termasuk panitia pelaksana, koordinator suporter, dan CEO PSIS Semarang, juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.***

GP
Galuh PrakasaPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update