Sabtu, 07 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

THR Belum Cair Padahal Lebaran Sebentar Lagi? Jangan Khawatir, Ini Posko THR2023 untuk Pengaduan

✍️ Wildan Apriadi 🕒 09 Apr 2023 👁️ 11x dibaca
Posko THR2023 untuk pengaduan (Sumber : Instagram @kemenaker)
Posko THR2023 untuk pengaduan (Sumber : Instagram @kemenaker) Foto: Instargam @kemenaker

Menurut aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR perusahaan wajib dibayarkan kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri Lebaran.

INFOSEMARANG.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah sesuatu yang pasti sangat ditunggu jelang Hari Raya Idul Fitri Lebaran.

THR biasanya akan dibagikan kepada karyawan sekitar dua minggu jelang Hari Raya Idul Fitri Lebaran.

Menurut aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR perusahaan wajib dibayarkan kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Ekspedisi Saat Hari Raya Idul Fitri Lebaran 2023: JNE, J&T, TiKi, SiCepat, dan Lainnya, Apakah Ada Libur?

Saat ini, bulan Ramadhan telah mencapai pertengahan yang berarti sekitar dua minggu lagi akan sampai kepada Hari Raya Idul Fitri Lebaran 2023.

Namun, beberapa karyawan mungkin belum juga mendapat THR dari tempatnya bekerja.

Nah, jika sampai H-7 perusahaan belum juga mencairkan THR Keagamaan maka pegawai atau pekerja dapat menyampaikan keluhan kepada Posko #THR2023.

Baca Juga: Heboh Taxi Driver 2 Angkat Cerita Kasus Burning Sun, Apa Itu Skandal Burning Sun?

Posko #THR2023 telah tersedia di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dan telah terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Atau dapat juga dengan menghubungi Call Center 1500-630. Nomer WhatsApp 08119521150/08119521151.

Atau dapat mengunjungi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Gedung B lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Taxi Driver 2 Angkat Cerita Kasus Burning Sun, Apa Itu Skandal Burning Sun?

Namun perlu diingat, besaran THR adalah 1 kali upah/gaji dalam satu bulan untuk pekerja/buruh yang terikat perjanjian kerja/kontrak kerja dalam waktu tertentu.

Pegawai/Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan adalah yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau yang sesuai dengan perjanjian kerja masing-masing.

Pembayaran THR Keagamaan dalam bentuk uang rupiah bukan paket sembako, kupon belanja, parcel lebaran, hampers lebaran dan sejenisnya. Pembayaran THR lebaran diberikan satu kali pembayaran bukan dicicil.***

WA
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update