Minggu, 08 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Gaya Hidup
Gaya Hidup

Waktu yang Dilarang dan Dianjurkan Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 12 Apr 2023 👁️ 9x dibaca
Ilustrasi : Zakat Fitrah yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadhan (Sumber : ilmuk.org)
Ilustrasi : Zakat Fitrah yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadhan (Sumber : ilmuk.org) Foto: ilmuk.org

Waktu yang dianjurkan dan dilarang untuk membayarkan zakat fitrah beserta hukumnya dalam Islam.

INFOSEMARANG.COM -- Simak waktu yang dianjurkan dan dilarang untuk membayarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Muslim yang harus dibayarkan dengan batas waktu tertentu.

Zakat fitrah ini sebagai penyucian orang berpuasa dari ucapan sia-sia dan keji.

Serta sebagai sarana berbagi kepada orang yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin. Apa Saja Rukun Menunaikan Zakat Fitrah?Catat!

Berikut waktu pembayaran dan hukumnya menurut Mazhab Syafi'i yang dikutip dari nu.or.id:

Mubah, zakat fitrah dibayarkan pada waktu awal hingga akhir Ramadan.

Tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum memasuki Ramadan.

Wajin, jika zakat fitrah dibayarkan di waktu akhir Ramadan atau awal Syawal.

Sunnah, jika dibayarkan sebelum Salat Id berlangsung.

Waktu yang dimaksud yakni sejak berkumandangnya takbir hingga pagi menjelang Salat Idul Fitri.

Makruh, jika dibayarkan setelah Salat Id hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yakni tibanya waktu Maghrib pada 1 Syawal.

Haram, jika zakat fitrah dibayarkan setelah 1 Syawal berakhir.

Pembayaran zakat fitrah ini dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang berarti harus segera dilakukan.

(*)

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update