Sabtu, 07 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Semarang Raya
Semarang Raya

Siap-siap Kena Tilang Rp 500 Ribu jika Motor dan Mobil Ketahuan Tak Pasang Pelat Nomor

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 24 Jul 2023 👁️ 16x dibaca
Ilustrasi kendaraan yang tak dipasangi pelat nomor atau TNKB. (Sumber : Satlantas Polrestabes Semarang)
Ilustrasi kendaraan yang tak dipasangi pelat nomor atau TNKB. (Sumber : Satlantas Polrestabes Semarang) Foto: Satlantas Polrestabes Semarang

Pengendara di Semarang yang ketahuan tak memasang pelat nomor di kendaraannya akan kena denda atau sanksi pidana.

INFOSEMARANG.COM - Setiap kendaraan wajib dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memiliki masa berlaku.

Jika pengendara baik motor maupun mobil ketahuan tak memasang TNKB di kendaraan, maka siap-siap sanksi pidana atau denda ada di depan mata.

Hal ini diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam 2 pasal:

Baca Juga: Ketahuan Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Ditilang Rp 500 Ribu, Jangan Langgar 12 Hal Ini saat Berkendara

Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lalu pasal 280, jika tidak memasang TNKB maka sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Terkait kewajiban pengendara memasang TNKB di kendaraan ini muai digalakkan pada Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar hingga 23 Juli 2023 kemarin.

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update